Mungkin Anda akan kaget mendengar kabar bahwa pisang goreng, camilan favorit banyak orang Indonesia, ternyata bisa jadi haram. Padahal, buah pisang sendiri secara alami bersifat halal. Lantas, apa yang menyebabkan pisang goreng menjadi syubhat atau diragukan status halalnya?
Ternyata, masalahnya ada di minyak yang digunakan untuk menggoreng pisang. Minyak goreng bisa jernih dan berwarna kuning keemasan tanpa bau tengik minyak mentah karena telah melalui proses penjernihan. Proses ini melibatkan karbon aktif.
Di industri makanan dan obat-obatan, karbon aktif digunakan untuk menyaring cairan serta menyerap dan menghilangkan warna, bau, dan rasa yang tidak diinginkan.
Karbon aktif bisa dibuat dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang, maupun dari bahan hewani seperti tulang hewan yang juga diproses menjadi arang.
"Kalau berasal dari tulang hewan, karbon aktif harus diteliti dulu lewat proses sertifikasi halal. Jangan sampai menggunakan tulang babi," tegas Ir. Nur Wahid MSi. saat membuka pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centre Bogor (16/12/2014).
Menurut sang Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Daerah, tulang babi banyak dimanfaatkan sebagai karbon aktif di negara-negara Eropa.
Di sana, stok tulang babi sebagai limbah rumah pemotongan hewan melimpah. Selain itu, tempurung kelapa dan kayu juga sulit didapat. Tentu, karbon aktif dari tulang babi jadi lebih murah. Apa lagi, di negara-negara Barat umumnya tak ada pertimbangan halal-haram.
Para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tidak boleh ada pemanfaatan babi dalam proses pengolahan produk pangan. Karena itu, proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF MUI adalah usaha memastikan bahan dan proses produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetik benar-benar bebas dari unsur haram menurut syariah. Kehalalannyapun terjamin oleh SJH yang diimplementasikan perusahaan secara konsisten.
SUMBER: LPPOM MUI
(odi/fit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar